LBH GPBI menilai bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini tidak mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi warga yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.
Dengan berbagai kejanggalan dalam proses hukum, LBH GPBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak kepada keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk terus bersatu dan mendukung langkah hukum yang sedang ditempuh demi mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak tanah masyarakat adat di Indonesia.
(Red/*)