Kamis, 6 Agustus 2026
Berita 3 menit baca

LBH GPBI Soroti Dugaan Sengketa Tanah

LBH GPBI Soroti Dugaan Sengketa Tanah

Namun, hasil penelusuran LBH GPBI menemukan berbagai kejanggalan dalam klaim tersebut:

Penggugat mengklaim tanah diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1963, tetapi dokumen jual beli tidak mencantumkan luas serta batas-batas tanah secara jelas.

Akta jual beli ditandatangani oleh seseorang bernama Laode Muharuddin, yang mengaku sebagai Camat pada tahun tersebut.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, pada tahun 1963 wilayah kecamatan masih bernama Wandupa (Wangi-Wangi dan Kaledupa) dengan ibu kota di Buranga, di mana Camat yang menjabat saat itu adalah Pelda Infantri Abdul Rahim dan wakilnya Moi Syarifuddin.

Pemeriksaan Setempat yang Tidak Objektif

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *