Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti baru yang menunjukkan kesalahan dalam pertimbangan hukum serta cacat prosedural dalam putusan sebelumnya.
Melaporkan dugaan peradilan sesat dan ketidakobjektifan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) guna meminta evaluasi terhadap putusan yang dinilai tidak adil.
Mendorong investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar gugatan, mengingat terdapat ketidaksesuaian fakta dalam dokumen jual beli serta penerbitan sertifikat.
Mengadvokasi hak warga ke pemerintah daerah dan pusat, agar pemerintah lebih melindungi hak tanah masyarakat adat yang telah ditempati secara turun-temurun.
Perjuangan Keadilan untuk Warga Waituno