Sebanyak 43 warga Waituno telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun.
Hak kepemilikan mereka didasarkan pada sejarah penguasaan fisik yang berlangsung sejak zaman nenek moyang mereka.
Namun, dalam putusan hakim, hak ini seolah diabaikan, meskipun warga telah menyertakan bukti sejarah serta penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Dasar Gugatan Penggugat Lemah dan Tidak Jelas
Penggugat dalam perkara ini mendalilkan bahwa warga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM).