Ketika majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, ditemukan bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah secara jelas.
Selain itu, hakim dinilai tidak melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap objek sengketa, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidakobjektifan dalam proses peradilan.
LBH GPBI Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Kendati 43 warga kalah hingga tingkat kasasi, LBH GPBI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum lanjutan demi keadilan bagi masyarakat.
Beberapa upaya yang akan ditempuh antara lain: