Wakatobi – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI), sayap buruh dari Partai Gerindra, kini tengah mengadvokasi 43 warga Waituno, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, dalam kasus sengketa tanah yang telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini mendapat sorotan tajam lantaran dugaan peradilan sesat dan ketidakobjektifan hakim dalam menangani perkara tersebut.
Sejak awal persidangan, LBH GPBI yang dikomandoi oleh Ketua LBH, Muhammad Fadhil, S.H., dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP GPBI, Binson Purba, S.H., menemukan banyak kejanggalan dalam putusan di setiap tingkatan pengadilan.
Dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, keputusan yang diambil oleh majelis hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan bukti-bukti kuat yang diajukan warga.