Terkait dugaan pelecehan dan intimidasi, Syakroni menyatakan bahwa tindakan yang dilaporkan kliennya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait perbuatan yang merendahkan atau menyerang kehormatan tubuh dan martabat seseorang di lingkungan kerja.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan penggunaan narkoba tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran dan menyerang kehormatan.
“Pernyataan yang menyinggung martabat keluarga dan menuduh seseorang menggunakan narkotika tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Ini berpotensi menjadi delik hukum,” ujarnya.
Syakroni juga menambahkan bahwa jika terdapat pernyataan yang menyerang martabat keluarga, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan yang memiliki konsekuensi hukum.