Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata, serta mendorong penanganan perkara secara objektif dan transparan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami,” katanya.
Redaksi telah berupaya menghubungi Maruli untuk meminta konfirmasi terkait keterangan yang disampaikan EAP.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Gensa.club)