Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan tanggapan resmi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (2/4/2026), perusahaan menolak seluruh tuduhan yang disampaikan EAP.
“Perusahaan dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai mantan karyawan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya,” tulis kuasa hukum perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan internal terkait dugaan pelecehan selama EAP masih bekerja.
Perusahaan juga menegaskan memiliki mekanisme pengaduan internal yang dapat digunakan oleh karyawan.