Dalam keterangannya, kuasa hukum perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kuasa Hukum EAP: Tuduhan Tidak Berdasar dan Berpotensi Melanggar Hukum
Sementara itu, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyampaikan bantahan atas pernyataan pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan penggelapan dan menilai narasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Syakroni kepada wartawan melalui telepon, Kamis, (2/4/2026).