Terkait PHK, perusahaan menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran berupa penggelapan yang merugikan perusahaan.
Atas dugaan tersebut, perusahaan mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan EAP kepada pihak kepolisian.
Namun hingga berita ini ditayangkan, redaksi tidak menerima bukti laporan kepolisian yang dimaksud kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan EAP diduga sebagai bentuk pengalihan isu atas proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, perusahaan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.