Dengan batas wilayah dari sebelah Timur sungai Camara berbatasan dengan Suku Asmat, sebelah Barat Sungai Omba Tarera berbatasan dengan Kabupaten Kaimana.
Sebelah Utara kaki gunung Ngga Poeloe berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya. sebelah selatan tiga Mile dari garis Pantai sebelah Selatan laut Arafura.
Peta dasar tersebut berasal dari Pemerintah Belanda, disebut oleh lembaga resmi Pemerintah Belanda tahun 1936 yaitu Dokumen PETA NEDERLANDS NIEW GUINEA, disertai PETA turuanannya Termasuk PETA wilayah Adat MIMIKA.
Maka dengan PETA-PETA itulah maka disahkan Oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai Tanah Ulayat Suku AIKA WEE TIPUKA Mimika,
Dengan Surat Keputusan Nomor 116/201/MRP tertanggal 9 Februari 2019 merupakan Pengakuan tertinggi sesuai hukum Adat di Tanah Air Papua Irian Barat.