Anak-anak yang tidak sekolah juga banyak di wilayah Papua. Lalu masyarakat yang tidak faham hukum juga tersebar di mana- mana yang akhirnya hak ulayat hanyalah sebuah status tanpa hak, Karena status hak ulayat ada sesuai PERDASUS, tapi di saat diminta agar calon-calon pemimpin daerah harus OAP tetap tidak dijalankan. Saat 2024 lah buktinya.
Masih banyak calon yang bukan OAP. Maka saat ini Kami Lembaga Adat Lemasko Timika Papua meminta agar Pemerintah dapat menjalankan status yang diberikan kepada Orang Asli Papua.
Jangan ketika dibicarakan si A bukan Orang Asli Papua, tapi tetap diloloskan yang bukan OAP itu.
Secara sadar bahwa orang pusat tak mungkin tahu calon kepala daerah dan calon legislatif atau calon- calon kepala wilayah Papua adalah OAP atau bukan. Karenanya Pemerintah juga harus memperhatikan hal tersebut.
Semoga Bapak Presiden Republik Indonesia kita yang baru Yth. H. Prabowo Subianto, mampu menjalankan aturan yang dibuat tentang PERDASUS HAK ULAYAT PAPUA.
Dengan berdirinya Lembaga Adat Lemasko Timika Papua, paling tidak Pemerintah Pusat harus berdiskusi dengan lembaga- lembaga Adat yang tahu sejarah orang Papua, khususnya tentang Pemilik hak Ulayat khususnya di Mimika Papua.