Karena Lemasko Timika Papua lah yang faham wilayah adat serta bukti-bukti kepemilikan hak ulayat. Yaitu siapa saja asli AIKA, siapa saja Pendatang dari suku lain atau Papua peranakan atau dari luar yang lahir di Papua.
Sumber Daya Alam (SDA) Suku AIKA sangat berharga, ternyata tidak berdampak pada Suku AIKA turun temurun. Bahkan Suku Kamoro yang berasal dari suku AIKA atau disebut AIKA WEE bukan Mimika Wee.
Orang Asli AIKA sengaja dihilangkan dari atas Tanah adatnya karna ada orang-orang tertentu dengan sengaja memanipulasi sejarah adanya AIKA untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dasar kepemilikan hak ulayat masyarakat hukum Adat Suku AIKA 1623 Mimika, bahwa Suku AIKA 1623 adalah Suku Asli Mimika, Mimika sendiri berasal dari Bahasa AIKA yaitu Mimi” AIKA yang Artinya Air yang mengalir deras dari Atas Gunung ke bawah, dan Belanda menyederhanakan penyebutan menjadi MIMIKA dan mempunyai wilayah adat yang sah dari suku AIKA turun temurun dari leluhurnya sampai saat ini.