Kamis, 6 Agustus 2026
Berita 3 menit baca

Dicabut Tanpa Ada Pemberitahuan, Jaminan BPJS-Ketenagakerjaan Anggota IPI Tidak Bisa Diklaim ?

Dicabut Tanpa Ada Pemberitahuan, Jaminan BPJS-Ketenagakerjaan Anggota IPI Tidak Bisa Diklaim ?

 

BEKASI, Jejakmedianews.com – Diduga kurangnya komunikasi dan sosialisasi adanya pencabutan BPJS-Ketenagakerjaan untuk Anggota Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), membuat salah satu anggota IPI Bantargebang merasa kecewa karena tidak bisa mengklaim jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu ahli waris dari anggota IPI Bantargebang yang telah meninggal dunia, kepada Kelompok Kerja (pokja) Wartawan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Kekecewaan tersebut terjadi, lantaran ketika istri tercintanya meninggal dunia, tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Almarhum sebagai Anggota IPI Kecamatan Bantargebang.

“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh Ketua IPI pada September 2024, dan almarhum juga memiliki kartu BPJS-Ketenagakerjaan,” kata Suami Almarhum, kepada Pokjwa Wartawan Bantargebang, Senin (30/12/2024).

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *