“Almarhum ini memang masih anggota IPI namun dalam BPJS-Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dari tahun 2022 lalu. Hal itu karena almarhum tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan,” kilahnya.
Ketika ditanya soal tidak adanya pemberitahuan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan, Dedi mengakui, bahwa pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan almarhum tersebut, tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh Ketua IPI dan Pengurus kepada yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, Suryono ST selaku Ketua Pokja Wartawan Bantargebang menilai, bahwa klarfikasi yang diberikan oleh Ketua IPI Bantargebang tersebut, tidak bisa membuka tabir permasalahan ini menjadi terang benerang.
Sebab, kata Suryono, penjelasan tersebut tidak disertai dengan data yang valid sebagai acuan dan masih tersimpan begitu banyak tanda tanya yang butuh dijawab serta dibuka secara gamblang.
“Hal ini harus sgera diselesaikan dengan duduk bareng bersama LH DKI atau TPST Bantargebang, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengurus IPI Bantargebang, sebab disini ada hak untuk rakyat kecil yang harus kita perjuangkan,” paparnya.