Kamis, 6 Agustus 2026
Berita 3 menit baca

Dicabut Tanpa Ada Pemberitahuan, Jaminan BPJS-Ketenagakerjaan Anggota IPI Tidak Bisa Diklaim ?

Dicabut Tanpa Ada Pemberitahuan, Jaminan BPJS-Ketenagakerjaan Anggota IPI Tidak Bisa Diklaim ?

Suryono juga menambahkan, terkait pengakuan tidak adanya pemberitahuan untuk pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota IPI tersebut, bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik dan harus segera diluruskan sesuai dengan data-data yang valid.

“Semoga visi dan misi IPI bukan hanya pemanis bahkan slogan belaka. Penjelasan harus berdasarkan data bukan hanya lisan saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pokja Wartawan Bantargebang dalam waktu dekat akan membuat surat yang ditujukan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, untuk memfasilitasi ‘Duduk Bareng’ dengan LH DKI atau LH Kota Bekasi, TPST Bantargebang, IPI dan BPJS Bantargebang.

“Kami akan segera kirim surat, agar permasalahan ini bisa terang benerang, sesuai data yang valid. Agar tidak ada persepsi-persepsi buruk untuk kedepannya,” tandas Suryono. (SumberBacainD.com)

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *