“Saya diputus sepihak tanpa evaluasi terlebih dahulu. Penambahan tenant yang dipersoalkan justru berdasarkan data yang diberikan oleh staf manajemen. Karena itu saya merasa dirugikan,” ujar Nelson kepada wartawan.
Nelson juga mengklaim dana sewa pedagang untuk beberapa bulan ke depan telah disetorkan kepada perusahaan sebelum penghentian kerja sama dilakukan.
Ia menilai pergantian pengelola dilakukan ketika sistem dan ekosistem UMKM yang dibangun selama ini mulai berjalan dengan baik.
Kuasa hukum pihak EO dan sejumlah pedagang, Ronald R. Hutapea, S.H., mengatakan kliennya selama ini berupaya menata aktivitas perdagangan di kawasan CFD agar lebih tertib, terorganisasi, dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku UMKM.
Menurut Ronald, penghentian kerja sama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada penyelenggaraan CFD.
“Kami meminta adanya kejelasan serta ruang dialog yang terbuka. Kepentingan para pedagang harus menjadi perhatian utama karena mereka adalah pihak yang paling terdampak dari polemik ini,” katanya.
Lebih lanjut, Ronald menilai penyelesaian persoalan seharusnya mengedepankan musyawarah dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan.
Selain mempersoalkan penghentian kerja sama pengelola kegiatan, sejumlah pedagang juga mengajukan keberatan terhadap berbagai komponen biaya operasional yang diberlakukan selama pelaksanaan CFD.
Dalam petisi yang ditandatangani sejumlah perwakilan pedagang, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kegiatan, termasuk mekanisme penetapan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta bazar.
Seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa biaya yang harus ditanggung pelaku UMKM terdiri atas beberapa komponen, antara lain penggunaan area berjualan, kebersihan, hingga keamanan.