Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

SPBU 34-17120 Serahkan Santunan Rp96 Juta kepada Keluarga Pekerja

SPBU 34-17120 Serahkan Santunan Rp96 Juta kepada Keluarga Pekerja

Lebih lanjut, Pak Mul menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki mandat melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan.

“Kalo kita itu namanya preventif edukatif, jadi perusahaan ada pelanggaran kita bina, kita arahkan supaya memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan,” Tuturnya.**(tama/tim)

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *