Lebih lanjut, Pak Mul menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki mandat melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan.
“Kalo kita itu namanya preventif edukatif, jadi perusahaan ada pelanggaran kita bina, kita arahkan supaya memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan,” Tuturnya.**(tama/tim)