Surno, selaku majaner SPBU menegaskan pihaknya telah menuntaskan kewajiban terhadap keluarga pekerja.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang ikut mengawal penyelesaian persoalan ini sejak awal.
“Terutama ya kita terima kasih juga, karena kejadian ini akhirnya pekerja didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, dan keluarga korban telah mendapatkan santunan sebesar Rp96 juta,’ ucap Surno kepada wartawan, Rabu, (24/09/2025).
Selain itu, Mulyono atau akrab disapa Pak Mul, selaku Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, menjelaskan pihaknya telah menjalankan fungsi sesuai aturan dengan memberikan sanksi berupa pembinaan preventif dan edukatif kepada manajemen SPBU.
“Kalo dari pihak pengawasan penekanan nya adalah pihak SPBU melalui manajemen nya, disitu ada pak Surno dan pak Arifin, itu kita sampaikan untuk membayarkan santunan termasuk membenahi apa yang menjadi kewajiban dari manajemen, tata kelola administrasi nya harus di benahi,’ kata Pak Mul saat diwawancarai, Selasa, (16/09/2025).