“Saat kami mendapatkan laporan, kami langsung turun ke lokasi. Namun saat itu belum ditemukan adanya transaksi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Kodriana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih nekat menjual obat daftar G.
“Kami akan tindak tegas dan menutup jika ada toko yang masih menjual obat keras daftar G di wilayah Bojong Menteng,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak serius penyalahgunaan Tramadol, khususnya di kalangan remaja. Menurutnya, konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi memicu tindakan kriminal.
“Indikasi tindak kriminal yang dilakukan remaja, seperti tawuran dan begal, sangat mungkin dipengaruhi oleh penggunaan obat keras. Ini harus menjadi perhatian bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.