Puncaknya terjadi pada 24 Maret 2025, ketika Ridwan memutuskan untuk menghubungi RS secara langsung. Dari komunikasi tersebut terungkap bahwa RS selalu membayar transaksi secara tunai kepada LT.
“RS menyatakan bahwa seluruh transaksi telah dibayarkan cash kepada LT. Bahkan saat pertemuan langsung pada 20 April 2025, RS menunjukkan bukti transfer dan faktur yang mendukung pernyataannya,” papar Zainal.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, seluruh pengiriman biji plastik sejak Februari hingga Maret 2025 telah lunas dibayarkan kepada LT. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan Ridwan.
Indikasi Manipulasi Harga dan Itikad Buruk
Lebih jauh, ditemukan pula indikasi manipulasi harga dalam faktur yang dikeluarkan LT kepada RS. Harga jual yang tertera ternyata jauh di bawah harga pasar dan tidak sesuai kesepakatan awal antara korban dan LT.