Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika LT dan TN mendatangi kediaman korban dan menawarkan kerja sama pemasaran biji plastik. Mereka mengaku memiliki akses ke pembeli besar dan meminta izin untuk memasarkan langsung produk dari gudang milik Ridwan.
LT disebut menggunakan nama RS, pemilik PT T yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, sebagai pihak pembeli. Untuk meyakinkan korban, LT menunjukkan percakapan WhatsApp dengan RS, termasuk komitmen pembayaran dalam tempo dua minggu.
“Karena adanya bukti chat dengan RS dan janji pembayaran cepat, klien kami memberikan kepercayaan penuh kepada LT,” jelas Zainal.
Pembayaran Mulus di Awal, Kemudian Macet
Pada tahap awal kerja sama, pembayaran masih berjalan meskipun sesekali terlambat. Namun mulai pertengahan Maret 2025, LT mulai menunda pembayaran dengan dalih kesibukan menjelang Idul Fitri.