Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

BAZNAS Bekasi Perketat Verifikasi Santunan Yatim dan Duafa

BAZNAS Bekasi Perketat Verifikasi Santunan Yatim dan Duafa

 

BEKASI, jejakmedianews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menerapkan prosedur pengajuan dan verifikasi yang terstruktur dalam program Santunan Yatim dan Duafa di wilayah Bekasi Barat, Medan Satria, dan Jatiasih, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.

Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan santunan dilakukan melalui pemerintah kecamatan dengan sistem satu pintu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).

Proposal yang diajukan wajib dilengkapi daftar nama calon penerima manfaat beserta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

“Pengajuan bantuan harus melalui kecamatan agar data terkoordinasi dengan baik. Kami di BAZNAS melakukan verifikasi dan penyaringan data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran,” ujar Syamsul Badri Islamy, Rabu (25/2/2026).

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *