BEKASI, jejakmedianews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menerapkan prosedur pengajuan dan verifikasi yang terstruktur dalam program Santunan Yatim dan Duafa di wilayah Bekasi Barat, Medan Satria, dan Jatiasih, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan santunan dilakukan melalui pemerintah kecamatan dengan sistem satu pintu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Proposal yang diajukan wajib dilengkapi daftar nama calon penerima manfaat beserta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
“Pengajuan bantuan harus melalui kecamatan agar data terkoordinasi dengan baik. Kami di BAZNAS melakukan verifikasi dan penyaringan data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran,” ujar Syamsul Badri Islamy, Rabu (25/2/2026).