Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan sejumlah kriteria, di antaranya penerima beragama Islam, memiliki identitas dan berdomisili di Kota Bekasi, serta memperhatikan prinsip pemerataan.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki lebih dari satu anak yatim, bantuan dapat dibagi agar distribusi tetap adil. Selain itu, BAZNAS juga memprioritaskan penerima baru yang belum mendapatkan santunan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, program santunan ini menargetkan 1.120 anak yatim yang tersebar di 56 kelurahan di Kota Bekasi. Setiap kelurahan mendapatkan alokasi kuota sebanyak 20 anak yatim dengan besaran santunan Rp100.000 per anak, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp112.000.000.
Syamsul menambahkan, BAZNAS juga melakukan monitoring dan pendampingan melalui evaluasi secara sampling di beberapa titik penyaluran di tingkat kecamatan sebagai bentuk pengawasan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak serta pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.