“Meski penyaluran santunan kerap dilaksanakan pada bulan Ramadan, BAZNAS Kota Bekasi menegaskan bahwa waktu pelaksanaan bersifat fleksibel dan dapat dilakukan pada momentum lain seperti bulan Muharram, peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi, maupun akhir tahun, sesuai kesepakatan dengan pihak kecamatan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(Wicaksono. E.D)
Berita
2
menit baca
BAZNAS Bekasi Perketat Verifikasi Santunan Yatim dan Duafa