Bekasi, Jejakmedianews.com – SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, memastikan telah menunaikan seluruh kewajiban normatif kepada pekerjanya yang meninggal dunia.
Perusahaan menyalurkan santunan kepada ahli waris atau keluarga dengan total Rp96 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Santunan tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp42 juta pada 11 Agustus 2025 dan Rp54 juta pada 10 September 2025.
Penyerahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.