“Keberadaan ormas Bela Negara harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi pendirian, pengesahan badan hukum, maupun tata kelola organisasinya,” jelas Andi.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor antara pembinaan ideologis oleh Kementerian Pertahanan dan pengawasan administratif oleh Kemenkumham, agar ormas tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.
Ditempat yang sama Saripudin Ranex, CPP., CFLE., Ketua Umum Komponen Bela Negara, yang salah satu dari 12 Ormas binaan menyampaikan apresiasi terhadap beberapa program Bacadnas Kemhan yang dipaparkan Kapus Bela Negara.
“Ada sejumlah program kerja Bacadnas yang sangat menggembirakan bagi kami Ormas binaannya. Ini kabar baik dan kemajuan yang sangat berarti. Dimana sejumlah agenda kedepan akan membawa semangat dan motivasi bagi kami untuk terus berkarya serta meningkatkan program kegiatan yang lebih baik dan masif, sesuai fungsi dan peran kami sebagai Ormas binaan,” ungkapnya.
Dalam sesi pembekalan Desiminasi Bela Negara oleh Kabid Lingmas Bela Negara Pus Bacadnas Kemhan Kolonel Ruddi Hermawan, SH., S.IP, memaparkan berbagai ketentuan terkait tata kelola organisasi serta sinkronisasi program kerja agar selaras dengan visi pertahanan negara. Materi tersebut mencakup penguatan peran ormas sebagai bagian dari komponen pendukung pertahanan serta peningkatan efektivitas program bela negara di tengah masyarakat.