Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

TPA Kota Bekasi Disanksi KLHK, Pemkot Diminta Bayar Ganti Rugi ke Warga Sumur Batu

TPA Kota Bekasi Disanksi KLHK, Pemkot Diminta Bayar Ganti Rugi ke Warga Sumur Batu

 

Bekasi, Jejakmedianews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bantargebang Nusantara (Gerbang Nusa) menyatakan dukungan terhadap rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Dukungan tersebut diberikan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap pengelolaan TPA yang dinilai melanggar aturan.

Sanksi diberikan lantaran TPA Kota Bekasi masih menggunakan sistem open dumping metode pembuangan sampah terbuka yang telah dilarang. Pemerintah Kota Bekasi diberikan tenggat waktu hingga September 2025 untuk menghentikan sistem tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku penanggung jawab berpotensi menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *