“Ini bukti nyata bahwa Pemkot Bekasi telah melanggar hukum dalam pengelolaan TPA Sumur Batu. Karena itu, sesuai doktrin perbuatan melawan hukum, siapa pun yang menyebabkan kerugian wajib membayar ganti rugi,” tegas Jamalludin, perwakilan LSM Gerbang Nusa, kepada awak media, Rabu (16/4).
Menurutnya, selama puluhan tahun warga Sumur Batu telah menjadi korban dampak buruk dari pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membayar ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak.
Jamalludin juga berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta para anggota DPRD Kota Bekasi, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Bantargebang, dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dan memastikan persoalan lingkungan ini segera dituntaskan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan lingkungan bagi masyarakat Sumur Batu yang sudah terlalu lama menanggung akibatnya,” tutupnya.
(Red/)