Ia juga menegaskan bahwa anggota dewan bukanlah eksekutor proyek di lapangan. Pelaksanaan program yang telah dianggarkan merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran.
“Perlu dipahami, anggota dewan bukan eksekutor proyek dan tidak memiliki kewenangan menentukan vendor atau kontraktor. Tugas kami adalah mengawal dan mengawasi agar program berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila program yang sudah tertuang dalam APBD tidak dilaksanakan, maka tanggung jawab berada pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan dan pakta integritas serta ketentuan pengawasan, anggota dewan juga dilarang melakukan intervensi atau ‘cawe-cawe’ dalam penentuan pihak ketiga pelaksana proyek.
Melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama ini, Saifuddaulah berharap komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat terus terjalin, sehingga aspirasi warga dapat diperjuangkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Wicaksono)