Kamis, 6 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Wira.

(Red/*)

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *