Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian dari uang curian, sekitar Rp20 juta, untuk membeli ponsel dan membantu kebutuhan adiknya. Ia juga berencana melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red/* Humas)