Insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 20.50 WIB di Toko ALEX/IMANUEL, yang berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku, yang merupakan karyawan toko tersebut, menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam silver,” lanjut Kombes Wira.
Diketahui, AS bertugas menyiapkan dan mengantar barang pesanan ke pelanggan. Pada hari kejadian, usai merapikan stok toko, ia melakukan aksi kejam tersebut sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.