BOGOR, jejakmedianews.com – Kematian Ayub Iskandar, Ketua FJP2 DPC Bogor Raya, tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan komitmen kuat dari komunitas pers dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Secara pribadi, wafatnya Ayub dipandang sebagai takdir yang tidak dapat dielakkan. Namun, secara kelembagaan dan profesi, para jurnalis menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelidikan menyeluruh. Ikatan emosional dan solidaritas sesama insan pers menjadi dasar kuat bagi FJP2 dan aliansi organisasi lainnya untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tuntas.
Para anggota FJP2 yang mengetahui kronologi kejadian sejak awal menilai, hilangnya nyawa seseorang, terlebih dalam dugaan tindakan kriminal, merupakan persoalan serius yang wajib diproses tanpa kompromi. Mereka menekankan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia merupakan tindak pidana berat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara presisi dan sesuai hukum yang berlaku.
Sejumlah ayat keagamaan juga dikutip oleh para anggota yang hadir sebagai pengingat moral bahwa mengambil nyawa seseorang adalah perbuatan tercela. Namun, para pihak menegaskan bahwa fokus utama pengawalan ini tetap berada pada jalur hukum negara, demi menjamin keadilan bagi seluruh korban.