Dedi menyebutkan, ada 8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pencarian lainnya.
“Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan, dan dua unit kendaraan lainnya yang telah diamankan atas nama pelaku,” papar Dedi.
Mobil Brio tersebut, kata Dedi, diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (Nikko)