Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

(No Title)

(No Title)

Dedi menjelaskan, modusnya, pelaku melakukan pengajuan kredit kendaraan di salah satu perusahaan finance dengan cara yang tidak sah.

Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak finance bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan.

Perusahaan finance itupun menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *