Dedi menjelaskan, modusnya, pelaku melakukan pengajuan kredit kendaraan di salah satu perusahaan finance dengan cara yang tidak sah.
Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak finance bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan.
Perusahaan finance itupun menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.