Selain mendorong evaluasi pimpinan regional, LAKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran program MBG, termasuk persyaratan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Burhanudin, audit diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan siswa sebagai penerima manfaat.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan program MBG di Kalimantan Barat dan mendorong evaluasi berjenjang agar tujuan peningkatan gizi siswa dapat tercapai secara optimal. (*)