Ia menambahkan, melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dengan berkontribusi langsung kepada masyarakat.
“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Prof. Asep menyampaikan harapan agar sinergi ini menjadi langkah awal bagi Jawa Barat sebagai pionir penerapan pidana kerja sosial nasional.
“Kesuksesan kerja sama ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling hebat, melainkan siapa yang mampu bekerja sama. Dengan semangat kolaborasi, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh penerapan KUHP baru yang adaptif, adil, dan humanis,” pungkasnya.
(Ben)