Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 3 menit baca

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Melalui skema ini, terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial akan menjalani kegiatan bermanfaat di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau mendukung kegiatan sosial lainnya. Tujuannya agar pelaku pelanggaran hukum dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.

“Pembinaan di dalam penjara selama ini dinilai kurang efektif untuk pelanggaran ringan. Dengan pidana kerja sosial, pembinaan bisa dilakukan di tengah masyarakat sehingga hasilnya lebih humanis dan membangun,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam keynote speech-nya, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan di luar penjara yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prof. Asep.

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *