“Karena itu, identitas PERS tidak semestinya digunakan secara sembarangan. Kartu akses dengan kategori PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar kebutuhan administrasi atau kemudahan akses seseorang dalam kegiatan olahraga,” ujarnya.
Ade menegaskan, pihaknya menghargai permohonan maaf dan langkah perbaikan yang telah disampaikan PB Porprov. Namun, ia berharap pembenahan tersebut benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada lagi kesalahan klasifikasi dalam penerbitan kartu akses.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan ID Card ini tidak boleh mengaburkan persoalan lain yang juga menjadi perhatian media lokal, yakni transparansi mekanisme verifikasi wartawan, pemberian akses peliputan, serta pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.
Menurutnya, penyelenggaraan ajang olahraga tingkat provinsi tersebut semestinya menjadi ruang kolaborasi yang terbuka dan setara, bukan justru melahirkan sekat-sekat antara organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, maupun media yang bertugas di wilayah Bekasi.
“Jangan sampai ada kesan bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kesempatan yang adil bagi media lokal,” tandasnya.
PWI Bekasi Raya berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi PB Porprov agar ke depan lebih cermat dalam menetapkan klasifikasi identitas, membangun komunikasi dengan insan pers, serta memastikan kemitraan publikasi berjalan secara profesional.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade. (RED)