Oleh: Michael P.T., S.H.
Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi norma hukum, etika profesi, dan nilai moral. Pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya bersifat edukatif, membangun, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun keresahan di tengah masyarakat.
Seorang ahli hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan menggunakan bahasa yang santun. Pilihan kata yang tepat bukan hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik agar tetap sehat dan bermartabat.
Dalam konteks tersebut, saya menilai pernyataan yang menyebut wartawan sebagai pihak yang “tidak punya otak” merupakan ungkapan yang tidak patut disampaikan di ruang publik. Terlepas dari perbedaan pandangan yang mungkin terjadi, profesi wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Mereka memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, pendidikan, serta penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, profesi wartawan layak mendapatkan penghormatan. Kritik terhadap produk jurnalistik tentu diperbolehkan, tetapi hendaknya disampaikan secara proporsional, beretika, dan tidak mengarah pada penghinaan terhadap profesinya.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, maka menempuh jalur hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Mekanisme hukum harus dipandang sebagai sarana penyelesaian sengketa secara beradab, bukan sebagai bentuk permusuhan. Karena itu, setiap proses hukum yang ditempuh perlu dihormati hingga memperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.
Saya juga berpandangan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pernyataan Menteri Sekretaris Negara yang menegaskan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
Pada akhirnya, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas kehidupan demokrasi. Menghormati profesi orang lain, menyampaikan pendapat dengan etika, serta mempercayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum merupakan langkah penting dalam membangun budaya hukum yang berkeadaban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.