“Kami mengucapkan selamat. Mudah-mudahan ke depan Peradi semakin baik dengan terpilihnya ketua umum yang baru,” ujar Zulfa.
Lebih lanjut, Zulfa menekankan pentingnya pembenahan sistem etik dalam profesi advokat. Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi advokat saat ini membuat pengawasan terhadap praktik profesi menjadi semakin kompleks.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan penegakan kode etik yang kuat.
“Maka, pembenahan sistem etik menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan publik terhadap profesi advokat tetap terjaga,” tambahnya.
Munas IV Peradi sendiri menjadi forum strategis bagi para advokat untuk menentukan arah organisasi lima tahun ke depan, termasuk dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di lingkungan advokat Indonesia.