“Kami sudah menjelaskan kepada pemilik usaha dan para karyawannya terkait kewajiban perusahaan, termasuk jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mulyono.
Mulyono menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga korban. Namun, setelah adanya pembinaan dari Wasnaker, pihak perusahaan menambah santunan Rp54 juta, sehingga total bantuan yang diterima keluarga korban mencapai Rp96 juta.
“Penyerahan santunan akan dilakukan langsung di kampung almarhum dengan disaksikan keluarga,” tambahnya.
Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, Wasnaker juga memberikan pembinaan kepada pihak SPBU terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan izin usaha sesuai kategori perusahaan.
Koordinator lapangan Wasnaker, Yanuar, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.