Praktik perdagangan gelap obat keras ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama, namun baru tercium setelah keresahan warga kian meluas. Publik pun menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku bisnis haram ini semakin berani menjalankan aksinya di ruang terbuka.
Obat golongan G termasuk kategori obat keras yang apabila disalahgunakan bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan organ tubuh, ketergantungan, perilaku menyimpang, hingga berujung kematian.
Kasus ini menambah panjang daftar kelam peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bekasi. Warga mendesak aparat kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan setempat segera turun tangan menindak tegas toko yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras secara ilegal.
“Jangan tunggu korban berjatuhan dulu. Aparat harus segera bergerak sebelum obat-obatan ini menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
(Red/*)