Oleh:Frits Saikat, Aktivis Kemanusiaan
Di era modern ini, penertipan kawasan industri (PKL) menjadi isu yang hangat diperbincangkan di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi. Tindakan ini diambil dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda).
Namun, di balik niat baik tersebut, banyak pihak merasa bahwa penertipan ini dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi mikro, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).