“Dengan ini Kami Advokat dan Konsultan Hukum, TIm Advokasi Patriot Indonesia memberikan analisis yuridis yang dialami oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri-Sholihin,”Iqbal Daut Hutapea S.H, M.M, M.H.
Ia menambahkan akan melaporkan permasalahan adanya penyebaran fitnah dan berita bohong kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi priode 2024-2029 Heri- Sholihin, yang dilakukan oleh akun akun sosial media yang telah menyerang nama baik darn kehormatan secara personal kepada pihak kepolisian sesuai undang undang yang berlaku.
“Kami akan melaporkan ke Polda atau polres terkait permasalahan ini sesuai dengan Pasal 310 KHUP, pasal 311 KUHP ayat (1), UU ITE Pasal 27 ayat (1), UU ITE Pasal 28 ayat (1), UU ITE Pasal 29, UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (4), UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (6),”Pungkasnya.
(Bento)