Tujuan kami di WBL ini untuk ngebantu masyarakat yang memerlukan pendamping hukum, membantu masyarakat miskin yang membutuhkan secara gratis lewat LBH Women Lawyer Club pungkas nya.
Subagyo selaku praktisi hukum Mengatakan Di tempat yang berbeda saat di wawancara i media ,
merasa bangga dengan adanya organisasi WLC (women Lawyer Club) ini anak muda khususnya perempuan tidak boleh di pandang dengan sebelah mata,dan bisa membantu masyarakat luas yang memerlukan pendampingan hukum jelas.
Mudahan WLC ini terus berkembang dan bisa ngebantu masyarakat luas, khususnya anak anak muda ini , harus bisa mandiri dalam hal untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas.