Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pembuatan akta perjanjian dan dokumen peralihan saham sebuah perusahaan di bidang layanan kesehatan yang keabsahannya dipersoalkan. Pelapor menduga proses tersebut melibatkan notaris berinisial N.S. serta salah satu pihak keluarga.
Objek yang disengketakan disebut mencakup sejumlah aset, antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan, kendaraan, serta kepemilikan saham perusahaan.
Menurut pelapor, sebelumnya mayoritas saham perusahaan tersebut dikuasai olehnya, namun kemudian terjadi perubahan komposisi kepemilikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kini menjadi materi sengketa.
Selain menempuh jalur pidana, pelapor juga telah menyampaikan pengaduan ke Dewan Pengawas Notaris setempat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Pelapor turut merujuk pada putusan kasasi Nomor 5484 K/2025 yang menyatakan perjanjian kesepakatan harta bersama yang disengketakan tidak sah.