“Sebanyak 11 PPID OPD dengan urutan peringkat terbaik hasil SAQ penerapan UU KIP dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti kelengkapan sesuai standar pelayanan Informasi Publik,” ucap Saut Hutajulu.
Untuk monev pemeringkatan yang akan dilakukan terhadap 9 PPID OPD lainnya, ia mengatakan agar dipersiapkan sebaik-baiknya. Tahapan monev pemeringkatan ini juga mengetahui tiga PPID Pelaksana Terbaik Kota Bekasi tahun 2024.
“Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya terhadap pelaksanaan monev KIP tahun 2024. Semoga dengan monev yang dilakukan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” harapnya. (Red)